tirto.id - Petugas pajak di Australia dan Selandia Baru dengan cepat memulai aksi mereka untuk memeriksa sejumlah warga negaranya yang diduga terlibat penggelapan pajak setelah muncul bocoran jutaan dokumen milik Mossak Fonseca, sebuah firma hukum berbasis di Panama, yang menggegerkan dunia.
Kantor Pajak Australia (ATO) pada Senin, (4/4/2016) menyatakan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi warga negara Australia yang menjadi klien Mossack Fonseca.
"Pada saat ini, kami mengenali lebih dari 800 wajib pajak dan sudah berhasil mengungkap hubungan 120 orang dengan penyedia layanan perbankan bebas pajak yang berlokasi di Hongkong," kata ATO.
Wakil Komisioner ATO Michael Cranston menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan kepolisian federal, komisi tindak kejahatan, dan regulator anti-tindak pencucian uang untuk mengecek kembali kebenaran data "Naskah Panama."
Di sisi lain, badan pajak Selandia Baru di hari yang sama mengatakan bahwa pihaknya juga tengah berupaya mengungkap rincian warga Selandia Baru yang terlibat kerja sama dengan Mossack Fonseca.
Dokumen yang bocor tersebut mencantumkan 12 kepala negara (mantan dan yang masih menjabat) serta 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia yang memiliki perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore) yang dirahasiakan. Tokoh-tokoh tersebut terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).
"Naskah Panama" memunculkan kecurigaan mengenai kerjasama gelap firma di negara surga pajak itu dengan sejumlah tokoh pencuci uang, pembeli obat terlarang, dan penggelap pajak.
Kepala Mossack Fonseca membantah telah melakukan tindakan melanggar hukum dan mengatakan bahwa pusat data perusahaan itu telah kebobolan oleh peretas. (ANT)