tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) masih memeriksa dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, yang diduga melakukan pungli berupa jual beli sel ke warga binaan.
Dirjen PAS, Mashudi, mengatakan jika berdasarkan hasil pemeriksaan kedua petugas yang salah satunya adalah Kepala Pengamanan tersebut terbukti bersalah, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses pidana.
"Ya nanti lagi diperiksa, ya lagi diperiksa, nanti kalau itu terbukti ya terpaksa kita akan limpahkan ke kepolisian ya kan," kata Mashudi kepada wartawan di Gedung Ditjenpas, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Mashudi juga memastikan bahwa kedua petugas tersebut siap dicopot dari jabatannya.
"Kami proses, kami copot semuanya ya kami copot juga periksa semuanya itu," ujar Mashudi.
Diketahui, sejumlah petugas di Lapas Kelas IIB Blitar diduga melakukan pungli dengan menjual 'sel khusus' kepada tiga tahanan kasus korupsi dengan tarif hingga Rp100 juta per orang.
Dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menawarkan sel khusus 'D1' kepada tiga tahanan korupsi pada akhir tahun 2025. Aksi tersebut, diduga dilakukan atas sepengetahuan Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK.
Informasi ini diketahui oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, atas laporan dari tiga tahanan korupsi yang ditawari sel khusus dengan jaminan kenyamanan lebih oleh para petugas tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































