Menuju konten utama

2 Importir Baju Bekas di Bali Ditangkap, Transaksi Capai Rp669 M

Dari hasil pemeriksaan baju bekas, ditemukan bakteri Bacillus sp. yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

2 Importir Baju Bekas di Bali Ditangkap, Transaksi Capai Rp669 M
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik impor pakaian bekas ilegal di Stadion Ngurah Rai Denpasar, Senin (15/12/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang importir berinisial ZT dan SB, serta menyita barang bukti berupa 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,58 miliar yang diimpor dari Korea Selatan.

“Berdasarkan analisa transaksi keuangan oleh PPATK, total transaksi impor ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode waktu 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar. Di mana dari sejumlah transaksi tersebut, transaksi yang terkirim ke luar negeri atau ke Korea Selatan mencapai Rp367 miliar,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Stadion Ngurah Rai Denpasar, Senin (15/12/2025).

Ade mengungkap, kedua tersangka melakukan pemesanan pakaian bekas dari dua orang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Mereka menggunakan beberapa rekening untuk melancarkan aksinya, baik atas nama kedua tersangka, nama orang lain, serta jasa reputasi.

Barang-barang tersebut lantas dimasukkan melalui jasa transportir melalui ekspedisi laut. Dari Korea Selatan, barang-barang tersebut masuk ke pelabuhan Port Klang, Malaysia. Setelahnya, barang-barang kembali dijemput oleh transportir untuk dibawa ke Indonesia.

“Selanjutnya, dilakukan pengiriman sampai ke tujuan melalui jasa transportir atau ekspedisi darat ke wilayah Indonesia sampai dengan tujuan penyimpanan di gudang penyimpanan Bali yang nanti akan dikirimkan ke Surabaya, Bandung, termasuk di Bali sendiri,” terangnya.

Keuntungan dari penjualan pakaian bekas tersebut digunakan kedua tersangka untuk memperbesar usaha transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut seolah bercampur dengan hasil usaha milik kedua tersangka.

“Banyak modus operandinya, mulai dari memecah transaksi atau smurfing, structuring, kemudian penggunaan nomine, bahkan juga dengan mencampur dana ilegal dengan usaha legal atau mingling,” ucap Ade.

kasus impor pakaian bekas ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik impor pakaian bekas ilegal di Stadion Ngurah Rai Denpasar, Senin (15/12/2025). tirto.id/Sandra Gisela

Selain ratusan bal pakaian bekas, polisi juga menyita 7 unit bus dengan nilai aset Rp15 miliar, uang dari rekening sejumlah Rp2.554.220.212, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Toyota Raize, dokumen bill of lading dari Korea ke Port Klang, dokumen surat jalan pengiriman balpres ke Bali, dokumen pembukuan gudang, serta dokumen pembayaran pembelian bus. Total aset yang disita mencapai Rp22 miliar.

Penyidik juga mengambil sampel pakaian bekas untuk diperiksa secara laboratoris di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Bali. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bakteri Bacillus sp. yang dinilai dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.

“Kami mengajak masyarakat lebih waspada dan memahami pentingnya membeli barang-barang maupun produk yang legal dan terjamin kualitasnya. Risiko barang-barang ilegal berupa pakaian bekas di antaranya adalah dengan adanya praktik importasi ilegal, ini berpotensi menimbulkan kerugian atas pendapatan negara dari sektor impor,” ungkap Ade.

kasus impor pakaian bekas ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik impor pakaian bekas ilegal di Stadion Ngurah Rai Denpasar, Senin (15/12/2025). tirto.id/Sandra Gisela

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga terkena Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

“Koordinasi dengan pihak Korea Selatan juga sudah. Saat melakukan pemeriksaan terhadap KDS dan KIM di Korea Selatan, kami difasilitasi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri,” pungkas Ade.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah