tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020 pada Senin (6/10/2025).
Dua saksi tersebut adalah eks Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Rangga Lanang Pamekar, dan eks Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Slamet Budi Hartadji.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/9/2025).
Kepada Slamet Budi Hartadji, KPK mendalami isi percakapan yang tersimpan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp yang berkaitan dengan pengadaan lahan JTTS. Sementara, kepada Rangga Panang Pamekar, didalami mengenai kegiatan perusahaannya terkait pengadaan lahan di sekitar JTTS 2018-2020.
“Para saksi hadir memenuhi panggilan. Saksi Sdr. RLP, didalami mengenai kegiatan dan aktifitas PT STJ yang terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) TA 2018-2020. Saksi Sdr. SBH didalami terkait dengan isi percakapan yang tersimpan dalam aplikasi WA yang berkaitan dengan pengadaan lahan JTTS,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto.
Selain kedua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































