tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) 2018-2020.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa empat saksi yang merupakan Pegawai di BUMN, yaitu Gatot Aries Purboyo, Afif Widodo Aji, Muhammad Ashar, dan Neneng Rahmawati. Mereka diperiksa Senin (15/9/2025).
Para saksi tersebut, dicecar soal adanya pengubahan waktu proses pengadaan, agar seolah-olah pembayaran lahan dilakukan setelah adanya proses tersebut.
"Saksi-saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan SOP pengadaan lahan, SK tim pengadaan, risalah rapat Direksi yang baru dibuat dan kemudian tanggalnya dibuat back date, seolah-olah tahapan itu dilakukan sebelum dilaksanakannya pembayaran dan pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9/2025).
Sebelumnya, KPK memeriksa pihak Swasta, Slamet Budi Hartadi, Kamis (11/9/2025) lalu. Slamet dikonfirmasi mengenai percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan persekongkolan para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto.
Selain kedua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































