Menuju konten utama

Kasus JTTS, KPK Sebut Para Tersangka Sekongkol Sebelum Pengadaan

KPK pun memeriksa pihak swasta bernama Slamet dan dikonfirmasi mengenai percakapan melalui aplikasi WA yang mengindikasikan persekongkolan para tersangka.

Kasus JTTS, KPK Sebut Para Tersangka Sekongkol Sebelum Pengadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) 2018-2020, telah melakukan kongkalikong jauh sebelum dilakukan proses pengadaan lahan.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pihak Swasta, Slamet Budi Hartadi, Kamis (11/9/2025) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Slamet dikonfirmasi mengenai percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan persekongkolan para tersangka.

"Saksi hadir. Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui Whatsapp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M Rizal Sujipto.

Selain kedua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.

Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher