tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar tol trans Sumatra (JTTS).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan puluhan tanah tersebut mayoritas merupakan milik petani yang tanahnya dibeli. Namun, tanah-tanah itu belum dilunasi sejak 2019 hingga saat ini.
"Pada 14 sampai dengan 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa, di Gedung KPK, Rabu (30/4/2025).
Tessa menjelaskan para petani baru mendapatkan bayaran 5-20 persen yang diduga merupakan aliran dana dari dugaan kasus korupsi ini.
"Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," ucap Tessa.
Di sisi lain, kata Tessa, para petani tidak bisa menjual lahan-lahan tersebut karena selama ini surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh notaris pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya, selaku pembeli.
"Para Petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," tutur Tessa.
Tessa menjelaskan penyidik menyita tanah-tanah tersebut agar mendapat kepastian hukum atas status tanah tersebut. Menurutnya, jika kasus ini telah inkrah, tanah tersebut bisa dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan.
"Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang akan memakan waktu yang lama lagi mengingat penjualan bidang tanah tidaklah mudah," tutup Tessa.
Sebelumnya, Tessa tidak menyebutkan total pasti bidang tanah yang disita. Namun, Tessa mengatakan tanah yang dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya tersebut, dijual kembali kepada PT Hutama Karya.
Menurut Tessa, penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah petani dan PNS setempat terkait kasus pengadaan lahan ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































