tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah dengan total nilai Rp18 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, 13 bidang tanah berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan.
"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Budi menerangkan, sejumlah tanah tersebut sudah dalam keadaan lunas serta akan dituntut untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait dengan kasus serupa.
Puluhan tanah tersebut mayoritas merupakan milik petani yang tanahnya dibeli, tetapi belum dilunasi sejak 2019 hingga saat ini. Para petani baru mendapatkan bayaran 5-20 persen yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ini.
Para petani tidak bisa menjual lahan-lahan tersebut karena selama ini surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh notaris pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya, selaku pembeli, yang kemudian dijual kepada PT Hutama Karya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu, eks Kadiv BUMN HK, M. Rizal Sujipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































