tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, menyatakan perwakilan Indonesia di Thailand telah memantau penangkapan sebuah kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Phuket.
Dalam operasi yang dilakukan otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 itu, sebanyak 19 WNI yang bekerja sebagai awak kapal nelayan turut diamankan.
Menurut Heni, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla segera menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima laporan terkait operasi maritim oleh otoritas setempat.
“Konsulat RI di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” kata Heni dalam keterangan yang diterima Tirto pada Sabtu (14/3/2026).
Dia menjelaskan, dari total 19 awak kapal yang diamankan, terdapat satu orang anak berusia 16 tahun yang ikut bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Hal ini menjadi perhatian khusus bagi perwakilan Indonesia dalam proses pendampingan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KRI Songkhla telah mengunjungi para WNI yang ditahan untuk melakukan komunikasi langsung sekaligus menyalurkan bantuan logistik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik,” ujar Heni.
Selain itu, perwakilan Indonesia juga terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, terutama terkait penanganan ABK yang masih berstatus anak.
Saat ini, para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket. Mereka berpotensi dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Thailand.
Berdasarkan komunikasi awal dengan para awak kapal, seluruh WNI dilaporkan dalam kondisi sehat. Kemlu melalui perwakilan RI di Thailand juga menegaskan akan terus memberikan pendampingan konsuler hingga proses hukum terhadap para WNI tersebut selesai.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” kata Heni.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































