tirto.id - Sebanyak 67 anggota TNI terdakwa penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). Polsek Ciracas diserang oleh anggota TNI pada 29 September 2020.
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI, Abdul Rasyid menyebut ada 16 dari 67 anggota TNI divonis 1 tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudian satu anggota divonis 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Dengan demikian total anggota TNI yang dipecat sebanyak 17 orang.
Selanjutnya tiga anggota dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. Sedangkan 13 anggota lain divonis selama 1 tahun. Lalu 19 orang divonis 11 bulan, dan 15 orang terdakwa lainnya divonis 10 bulan.
"Setelah melalui serangkaian sidang secara maraton dari 67 orang terdakwa yang sudah divonis, sebanyak 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Abdul Rasyid, Senin (24/5/2021).
Beberapa nama anggota yang divonis adalah Novendo Arya Putra. Ia divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat dari dinas militer.
Kemudian Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama. Faisal divonis 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Sedangkan Ardi dan Adefo divonis 11 bulan.
Penyerangan Polsek Ciracas itu merupakan kali kedua setelah 2018 silam. Penyerangan kembali pada akhir 2020 berawal dari informasi seorang anggota TNI yang berbohong telah diserang oleh sejumlah orang. Karena jiwa korsa, lebih dari 100 anggoa TNI tidak berseragam menyerang Polsek Ciracas, karena diduga pelaku penganiayaan Prada Muhamamd Ilham diduga polisi. Namun, belakangan terungkap bahwa informasi dari Prada Ilham tidak benar. Ia terluka akibat kecelakaan.
Dalam penyerangan tidak ada korban jiwa. Kerugian yang dialami Polsek Ciracas mencapai Rp2,4 miliar. Sebagian kerugian diganti dari pemotongan gaji anggota TNI yang terlibat.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz