tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang guru SD Negeri di Serpong, berinisial YP (55), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan YP ditangkap tim penyidik di rumahnya di wilayah Ciputat.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala, kami sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat," kata Wira di Tangerang Selatan, Selasa (20/1/2026) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan penangkapan terhadap guru ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan anak pada Senin, 19 Januari 2026.
Wira menuturkan jika pembuatan laporan polisi terdapat sembilan korban, tetapi dari hasil pemeriksaan terindentifikasi ada 16 korban lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, dimana ada 8 korban, kemudian 8 orang lainnya terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah maupun dari pihak UPTD PPA," jelasnya.
Dia menjelaskan untuk modus terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah.
"Dari hasil pemeriksaan dan kami masih dalami juga, kami temui bahwa periodenya dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kami temui di satu sekolah di wilayah Kota
Tangsel," katanya.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan ke polisi oleh belasan orang tua anak yang diduga menjadi korban aksi bejatnya terduga pelaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menyampaikan guru tersebut kini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
"Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kami terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kita dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengaduan pihak orang tua bila kejahatan seksual tersebut sudah berlangsung lama, sehingga terdapat belasan korban yang mengadukan.
"Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel," tuturnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kami serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kami belum mengetahui detailnya," ujarnya.
Guru tersebut kini telah dirumahkan melalui surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam dokumen itu, pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































