Menuju konten utama

125 Daerah Dapat Dana Insentif dari Kemenkeu, Terbanyak Sumatera

Kemenkeu mencatat, sebanyak 125 daerah akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022.

125 Daerah Dapat Dana Insentif dari Kemenkeu, Terbanyak Sumatera
Dirjektur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti di Sentul, Bogor, Jawa Barat. tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022.

Pemberian DID ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada 2022.

“Total daerah yang mendapatkan DID, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sini ada sekitar 125 daerah dengan wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam media briefing, Selasa (20/9/2022).

Pada 2022, pemerintah pusat menganggarkan DID senilai Rp7 triliun untuk pemerintah daerah yang disalurkan dalam dua tahap senilai Rp4 triliun dan Rp3 triliun.

Tahap pertama sebesar Rp4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun berjalan sebelumnya. Sementara Rp3 triliun akan dibagikan pada periode September 2022 dan Oktober 2022.

Kinerja pemerintah daerah yang akan menjadi dasar penyaluran DID tahun berjalan, antara lain terkait keberhasilan daerah meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Daerah juga diberikan insentif jika mampu mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.

Di samping itu, terdapat 40 daerah yang terdiri dari 10 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 15 pemerintah kota yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah.

Pemerintah provinsi penerima DID tahun berjalan akan menerima insentif terbesar senilai Rp37,4 miliar dan terendah Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp16 miliar.

Pemerintah kota penerima DID tertinggi Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar, jadi rata-rata pemerintah kota penerima DID tahun berjalan akan mendapatkan insentif Rp11,8 miliar.

Sementara pemerintah kabupaten akan mendapatkan nilai terbesar Rp19,8 miliar, terkecil Rp8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp10 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menuturkan, pemerintah akan memberikan insentif kepada daerah yang bisa menekan inflasi. Insentif diberikan sebesar Rp10 miliar.

Dia merinci daerah yang akan mendapatkan insentif harus memenuhi kriteria yaitu daerah menduduki posisi 10 daerah inflasi terendah atau daerah memiliki angka inflasinya lebih rendah dari nasional. Angka tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita mungkin akan melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga artikel terkait DANA INSENTIF DAERAH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang