Menuju konten utama

Sederet Insentif Pemerintah untuk Percepatan Kendaraan Listrik

Kemenkeu mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sederet Insentif Pemerintah untuk Percepatan Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo (kiri) mengamati mobil listrik Ioniq 5 di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Kris/Handout/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Untuk konsumen langsung, pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

"Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dikutip dalam pernyataannya, Kamis (15/9/2022).

Febrio melanjutkan, untuk menguatkan berbagai dukungan ini, pemerintah menetapkan tarif khusus bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28/2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," jelas Febrio.

Ia berharap, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.

Saat ini Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter. Pemberian insentif bea masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut.

Sementara itu, pada 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua. Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.

Insentif bea masuk nol persen ini merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019. Saat ini, Pemerintah terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari produsen, stasiun pengisi daya, produsen baterai, dan proyek perdana.

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi oleh CBU dari Jepang dan Thailand.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang