Menuju konten utama

Jokowi Perintahkan Kepala Daerah - Menteri Pakai Mobil Listrik

Presiden Jokowi memberikan tugas kepada Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan terkait mobil listrik.

Jokowi Perintahkan Kepala Daerah - Menteri Pakai Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran kabinet Indonesia Maju, TNI-Polri, pemimpin lembaga hingga para kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dan operasional. Hal itu tertera dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," bunyi diktum pertama di Inpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Kamis (15/9/2022).

Dalam aturan tersebut Jokowi meminta seluruh jajaran untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan aturan tersebut . Kemudian Jokowi juga meminta agar seluruh jajaran untuk menyusun dan menetapkan alokasi anggaran.

Lebih lanjut, Jokowi menginstruksikan agar ada peningkatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat hingga pemerintahan daerah. Salah satunya dengan pengadaan berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Luhut Diberi Tugas Khusus

Selain itu, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah kementerian dan pejabat daerah. Dia meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta meminta Luhut untuk menyelesaikan segala masalah yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Luhut pun diminta untuk melapor berkala per 6 bulan.

Bukan cuma Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga diminta untuk mengkoordinasikan segala instruksi Jokowi dengan perundang-undangan agar bisa sejalan dengan upaya percepatan. Tito juga diminta untuk melakukan sosialisasi, mendorong kepala daerah dan melakukan pengawasan pelaksanaan program percepatan program penggunaan kendaraan listrik.

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa diberi tugas untuk menyusun regulasi hingga mengoordinasikan segala hal yang bisa mempercepat program penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai.

Dia juga menginstruksikan untuk memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Jokowi pun mendorong seluruh instrumen berkaitan penelitian dan pengembangan berfokus pada konversi kendaraan berbasis bahan bakar ke kendaraan listrik berbasis baterai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi mengenai standar biaya, penelaahan pengajuan anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai, hingga memfasilitasi kebijakan untuk percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Selain kementerian tersebut, ada pula instruksi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan ekosistem riset kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lalu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang untuk mempercepat produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemberian dukungan teknis pada struktur industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga memenuhi batas Tingkat Kadar Dalam Negeri (TKDN) dan percepatan produksi alat pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Jokowi juga menginstruksikan agar Menteri ESDM, Arifin Tasrif melakukan sinkronisasi regulasi untuk mempercepat program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan memberikan kemudahan izin berusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) melalui optimalisasi sistem online single submission.

Sementara itu, dia meminta Arifin untuk menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan serta pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kemudian terkait pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Lebih lanjut, dia meminta Kementerian ESDM menentukan lokasi infrastruktur SPKLU dan SPBKLU serta mendorong konversi kendaraan.

Terakhir, Jokowi juga berharap tidak hanya Polri yang memprioritaskan pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik baterai, tetapi juga memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca juga artikel terkait ATURAN MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin