Presiden Jokowi memberikan tugas kepada Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan terkait mobil listrik.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) bisa teratasi dengan berhenti menggunakan energi fosil.
Setelah Perpres Mobil Listrik diteken Presiden Jokowi, pemerintah akan merevisi PP Nomor 41 tahun 2013 untuk mengatur pemberian insentif terkait pajak kendaraan bertenaga setrum.
Sejalan dengan pengembangan kendaraan listrik, VP Corporate Communication PT PLN, I Made Suprateka mengatakan Indonesia belum memiliki stasiun yang dapat melayani fast charging.
Rancangan PP dan Perpres tentang kendaraan bermotor listrik bakal dirilis dalam waktu dekat, selain itu pemerintah juga bakal mengeluarkan aturan turunan di tingkat kementerian.