Menuju konten utama

Permenhub Mobil Listrik Tunggu Harmonisasi Kemenkumham

Permenhub soal mobil listrik tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkum HAM sembari menunggu peraturan induknya yakni Perpres terbit.

Permenhub Mobil Listrik Tunggu Harmonisasi Kemenkumham
Ilustrasi kendaraan listrik. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Sejumlah kementerian teknis tengah menyusun aturan mobil listrik yang Peraturan Presiden-nya (Perpresnya) sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait kendaraan elektrik tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini Permenhub tersebut tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sembari menunggu peraturan induknya yakni Perpres terbit.

"Secara internal sudah saya harmonisasi internal kita dengan kementerian lembaga, tinggal Kemenkumham. Mudah-mudahan Insyaallah September selesai untuk uji tipe, kendaraan bermotor listrik, termasuk motor listrik, mobil listrik," kata Budi di Parkiran Selatan GBK, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).

Lebih lanjut Budi merinci, dalam aturan yang disusun dalam Permenhub tersebut akan memuat sejumlah aspek. Salah satunya faktor keselamatan dan emisi.

Hal mendasar yang membedakan dengan kendaraan berbahan bakar BBM adalah sumber tenaga penggerak dan emisi gas buang. Mengingat kendaraan listrik tidak menghasilkan CO2, maka faktor pengawasan lebih menitikberatkan pada kemanan baterai yang digunakan.

"Kalau biasa, tenaga penggeraknya menggunakan mesin menggunakan Premium [BBM], berarti kita ada pengujian menyangkut masalah polusinya, CO2-nya. Kalau listrik enggak punya, yang diuji menyangkut baterai," jelas dia.

Rencana pemerintah mengembangkan mobil listrik terus bergulir. Setelah lama tarik-ulur antar-instansi pemerintah dan pelaku usaha, payung hukum aturan mobil listrik segera meluncur dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Sejumlah kementerian juga tengah menyiapkan turunan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri maupun Peraturan Dirjen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya, bakal mengobral insentif pajak yang besarannya ditentukan berdasarkan kelompok kendaraan. Insentifnya pun tidak tanggung-tanggung.

Mulai dari pengurangan bea masuk atas importasi mesin, barang modal dan bahan dalam rangka penanaman modal, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), hingga insentif yang ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno