tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran kabinet Indonesia Maju, TNI-Polri, pemimpin lembaga hingga para kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dan operasional.
Permintaan itu diperkuat dalam Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, penerbitan Inpres 7/2022 tersebut menjadi langkah promosi Jokowi dalam upaya pengalihan kendaraan berbasis listrik. Sebab secara tidak sadar, dengan banyaknya Kementerian/Lembaga dan pemda menggunakan kendaraan listrik, maka akan diikuti masyarakat.
"Tapi saya kira dengan ini dilakukan, maka ini akan menjadi etalase promosi ketika nanti kementerian lembaga semua banyak populasi mobil listrik atau kendaraan listrik," kata Mamit dihubungi Tirto, Kamis (15/9/2022).
Walaupun demikian, promosi tersebut juga harus didukung dari kebijakan pemerintah. Misalnya jika populasi kendaraan listrik sudah meningkat, bagaimana kendaraan listrik ini bisa jadi murah.
"Ini bisa dilakukan lewat kebijakan fiskal atau kebijakan lain dari pemerintah, sehingga harga bisa jadi lebih terjangkau," ujarnya.
Kedua terkait dengan desain. Mamit berharap, ke depan desain kendaraan listrik ini bisa diterima oleh masyarakat luas. Dengan desain menarik maka bisa meningkatkan populasi dari kendaraan listrik tersebut.
"Sama satu lagi kalau sudah meningkat populasinya, otomatis bisa kurangi emisi gas rumah kaca karena penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik ini jauh lebih sedikit pencemarannya dibandingkan dengan penggunaan BBM," jelasnya.
"Selanjutnya juga akan mengurangi impor BBM. Karena sebagai negara net importir ketika populasi naik otomatis impornya bisa berkurang," sambungnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang