tirto.id - Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik telah mencapai tahap finalisasi dan bakal dirilis dalam waktu dekat.
Payung hukum yang diyakini bakal memuluskan mobil listrik itu juga bakal diiringi dengan revisi sejumlah aturan, di antaranya pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebagai bentuk insentif.
Di samping itu, pemerintah juga bakal mengeluarkan aturan turunan di tingkat kementerian. Soal kelayakan mesin, misalnya, bakal ada regulasi sendiri berupa Peraturan Menteri Perhubungan. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi.
"Nanti aturan yang dikeluarkan akan menguji kinerja baterai dan lain-lain. Karena kan ini tenaga listrik, ada potensi kebakaran, maka rencananya mungkin setiap kendaraan harus ada sistem pemadam kebakarannya," ucap Budi kepada Tirto, Jumat (26/7/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap regulasi yang bakal dirilis itu bisa mendukung ekosistem industri mobil ramah lingkungan di Indonesia. Sebab, dalam beleid yang akan dikeluarkan, memang memberikan insentif fiskal untuk mobil beremisi rendah, bukan hanya mobil listrik.
Jika tak ada aral melintang, aturan-aturan tersebut bakal dirilis di penghujung Juli 2019 dan dapat langsung diterapkan untuk mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.
"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor," ujar Sri Mulyani usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, kemarin (25/7/2019).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri