Menuju konten utama

11 Warga Pandarincang Ditangkap karena Bakar Kandang Ayam

Polda Banten membantah penangkapan dan penetapan tersangka warga hingga santri di Kecamatan Pandarincang, Banten, bentuk kesewenang-wenangan.

11 Warga Pandarincang Ditangkap karena Bakar Kandang Ayam
Konferensi pers Polda Banten mengenai pembakaran kandang ayam di Kecamatan Pandarincang. Foto/Dok. Polda Banten.

tirto.id - Polda Banten membantah penangkapan dan penetapan tersangka warga hingga santri di Kecamatan Pandarincang, Banten, bentuk kesewenang-wenangan. Total 11 orang yang terdiri dari warga dan santri ditahan dalam kasus ini.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menerangkan 11 orang tersangka yang ditahan dan ditetapkan tersangka, yakni DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.

Belasan orang itu ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Saudara DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," kata Dian, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (11/2/2025).

Menurut Dian, kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik PT Sinar Ternak Sejahtera mengalami kerusakan dan terbakar. Dian mengatakan sejauh ini penyidik mengindikasikan bahwa para tersangka melakukan hal itu karena tidak sudi dengan keberadaan kandang ayam itu yang dipandang merusak lingkungan.

"Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," tutur Dian.

Dian menegaskan memang dalam penanganan kasus ini masih ada sejumlah personel di lokasi. Namun, tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ucap Dian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait POLDA BANTEN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama