tirto.id - Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, drg Yayu Indriaty, Sp.KGA mengatakan pada Selasa (21/4/2020), seorang pasien dengan pengawasan (PDP) COVID-19 rujukan asal Kabupaten Seruyan yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut meninggal dunia.
"Betul, tadi pagi seorang pasien berumur 50 tahun berstatus PDP COVID-19 meninggal dunia di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya," katanya, sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan pasien tersebut berasal dari Kabupaten Seruyan, dan sempat dirujuk ke RSUD Murjani Sampit, Kotawaringin Timur, kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus.
Penetapan pasien tersebut sebagai PDP COVID-19, katanya, dilakukan sejak masuk di RSUD Doris Sylvanus.
"Karena penyakitnya, hasil pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgen, maka beliau ditetapkan sebagai PDP," kata Yayu Indriaty.
Kepala Bidang Diklat, Pengembangan dan Humas RSUD Doris Sylvanus dr Riza Syahputra menambahkan, pasien yang meninggal tersebut berdasarkan hasil tes cepat atau "rapid test" adalah reaktif.
"Pemeriksaan 'swab' laboratorium sudah dilakukan dan hingga saat ini hasilnya belum ke luar," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr Suyuti Syamsul, M.PpN menjelaskan bahwa reaktif pada "rapid test" merupakan deteksi virus dan virus tersebut bermacam-macam, bisa virus apa pun.
"Kalau hasilnya reaktif (ada virus) maka harus di-'swab' biar tahu jenis virusnya, apakah COVID-19 atau bukan," kata dia.
Ia mengatakan "rapid test" untuk penapisan bukan diagnosa pasti. Prosedur tetap tersebut bukan hanya untuk di Kalteng, tetapi berlaku di seluruh Indonesia, bahkan dunia.
"Masyarakat harus diedukasi bahwa 'rapid test' itu hasilnya bukan positif atau negatif, melainkan reaktif dan tidak reaktif," katanya.
Adapun terjadinya reaktif kalau antibodi sudah terbentuk. Reaktif pun juga belum tentu hasil "swab" positif, bisa jadi karena reaktif pada varian virus corona lain yang tidak berbahaya, demikian Suyuti Syamsul.
Editor: Agung DH