Menuju konten utama

Belum Resmi Beroperasi, RS Darurat Corona di Sorong Sudah Rawat PDP

Meski belum ada surat keputusan Gubernur Papua Barat, RS Darurat COVID-19 Kota Sorong telah merawat pasien dalam pengawasan (PDP).

Belum Resmi Beroperasi, RS Darurat Corona di Sorong Sudah Rawat PDP
Tim Satuan Tugas Covid 19 Kota Sorong saat memberikan keterangan pers usai menerima bantuan dari Kementerian Kesehatan di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (8/4/2020). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

tirto.id - Rumah sakit darurat untuk pasien rujukan COVID-19 di Kota Sorong telah beroperasi merawat pasien dalam pengawasan (PDP). RS Darurat ini dibangun di bekas gedung RSUD Kabupaten Sorong Kampung Baru.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong Rudy R Laku mengatakan rumah sakit rujukan tersebut secara administrasi memang masih menunggu surat keputusan Gubernur Papua Barat yang sedang dalam proses. Sambil menunggu surat keputusan Gubernur, secara operasional rumah sakit darurat rujukan pasien COVID-19 itu telah difungsikan untuk merawat pasien dalam pengawasan.

"Sudah ada beberapa pasien dalam pengawasan yang dirawat di Rumah Sakit darurat rujukan COVID-19 tersebut," ujar Rudy dilansir dari Antara, Senin (20/4/2020).

Rudy menjelaskan hingga 19 April 2020 jumlah pasien positif virus Corona di kota Sorong telah bertambah menjadi empat orang, satu orang telah meninggal dunia, dan tersisa tiga orang dalam perawatan.

Dikatakan, jumlah pasien yang dinyatakan negatif 22 orang, PDP enam orang masih dalam proses perawatan. Jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 50 dan orang tanpa gejala yang dalam proses pemantauan 6 orang.

"Satu orang positif dengan status orang tanpa gejala (OTG) sehingga menunjukkan transmisi lokal telah terjadi di kota Sorong sehingga masyarakat diharapkan waspada dengan menerapkan protokol pencegahan virus Corona," ujarnya.

Meski begitu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan pada 12 April 2020 pekan lalu belum mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Sorong.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beralasan berdasarkan hasil kajian epidemologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat belum dapat ditetapkan PSBB

Terawan meminta Pemerintah Kota Sorong menanggulangi COVID-19 dengan mengacu pada protokol yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto