tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat. Penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/244/2020 tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani oleh Terawan.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, Kota Sorong Provinsi Papua Barat belum dapat ditetapkan PSBB," tulis Terawan.
Surat itu menjelaskan, ada sejumlah aspek yang jadi pertimbangan untuk menetapkan PSBB. Pertama, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta menyebar secara signifikan dan cepat beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain itu, penetapan PSBB juga memperhatikan kesiapan pada aspek sosial, ekonomi, dan lainnya.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 f ahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, Terawan meminta Pemerintah Kota Sorong menanggulangi COVID-19 dengan mengacu pada protokol yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan