tirto.id - Pemerintah Indonesia menelusuri pola perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, sekaligus mengingatkan konsekuensi hukum terkait kehilangan kewarganegaraan jika terbukti bergabung tanpa izin Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah perlu membedah proses perekrutan tersebut untuk memastikan apakah para WNI tersebut merupakan korban penipuan atau bergabung secara sadar.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (2/9/2026).
Daftar 8 WNI dan Modus Perekrutan Militer Rusia
Yusril menjelaskan, informasi awal yang dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) menyebutkan delapan WNI yang diduga direkrut, yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Berdasarkan laporan FISU, para WNI diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi, penugasan non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial, yang kemudian dialihkan ke dinas militer.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril.
Konsekuensi Hukum: Terancam Kehilangan Status WNI
Terkait aspek hukum, Yusril mengingatkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, penerapan sanksi tersebut harus melalui proses administratif resmi, termasuk penerbitan Keputusan Menteri Hukum.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Ia menambahkan, perlindungan negara tetap berlaku apabila terbukti adanya unsur penipuan.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.
Imbauan Waspada Lowongan Kerja di Area Konflik
Persoalan keterlibatan WNI dalam militer asing ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pemerintah menangani kasus mantan anggota Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara serta mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang dilaporkan bergabung dengan militer Rusia.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” ujar Yusril.
Yusril pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama di kawasan konflik bersenjata.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” katanya.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait terus berkoordinasi guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh.
“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ujar Yusril.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































