Menuju konten utama

Yusril Dukung Tokoh Aceh Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Yusril mengatakan, Daud merupakan tokoh yang turut berjuang melakukan perlawanan terhadap Belanda dan Jepang serta mendukung kemerdekaan RI.

Yusril Dukung Tokoh Aceh Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan setelah mengikuti acara laporan tahunan Komnas HAM 2024 di Jakarta Rabu (2/7/2025).ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.

Yusril mengatakan, dukungan ini dilakukan lantaran Daud merupakan tokoh yang turut berjuang melakukan perlawanan terhadap Belanda dan Jepang. Selain itu, peran sentral Daud dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia merupakan usaha luar biasa yang telah dilakukannya bagi bangsa dan negara.

"Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh menjadi negara sendiri, sebagian malah ingin tetap di bawah penjajahan Belanda. Daud Beureu'eh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI baik secara politik, militer, maupun diplomasi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (11/7/2025).

Yusril juga menyebut bahwa keinginan Daud agar Aceh menjadi provinsi sendiri, disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh awal tahun 1946. Oleh karena itu, kata Yusril, pada masa revolusi, Daud diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

Namun, kata Yusril, Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera, yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Yusril mengatakan, saat itu, jabatan Daud otomatis dikukuhkan. Namun pada 1950, Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Soesanto Tirtoprodjo dari PNI, sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

"Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir, padahal baik Sjafruddin, Natsir, maupun Daud Beureu'eh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi," ujarnya.

Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa, untuk melaksanakan putusan KNIP, sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud.

"Natsir terlambat sehari datang ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini," ucapnya.

Saat Natsir mendarat di Aceh, Daud telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya beliau telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.

Kata Yusril, Natsir sangat memahami kekecewaan Daud Beureu'eh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.

"Hal ini disampaikan Natsir dalam pidato di depan masyarakat Aceh yang berdatangan ke Pendopo Gubernur, yang diterjemahkan Osman Raliby ke dalam Bahasa Aceh. Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud Beureu'eh melalui Osman Raliby agar menahan diri dari perlawanan," katanya.

Namun, Daud menjawab bahwa 'nasi sudah menjadi bubur' dan telah menyingkir dari ibu kota Aceh, Kutaraja, dan masuk hutan untuk melakukan perlawanan, meskipun saat itu belum mengumumkan berdirinya DI/TII, yang baru dilakukan pada 1953.

Walaupun Provinsi Aceh kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara,

Yusril menyebut, Daud telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Belakangan, DI/TII Aceh yang dipimpinnya menyatakan bergabung dengan PRRI dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan PRRI-Permesta pada 1958.

"Dari fakta-fakta sejarah itu, Daud Beureu'eh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, sejarah tentang Daud perlu ditulis ulang. Menurutnya, Daud adalah pejuang RI sejati, jasa-jasanya tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya beliau diangkat menjadi Pahlawan Nasional.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.

Namun setelah dikaji ulang, mereka sejatinya bukan pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.

"Akhirnya, Presiden SBY meneken Keputusan Presiden yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara," tutup Yusril.

Oleh karena itu, Yusril berharap hal penghargaan yang didapatkan oleh Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara, juga bisa didapatkan oleh Teungku Muhammad Daud Beureu'eh.

Baca juga artikel terkait PAHLAWAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher