tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, masih menganggap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini, disampaikan Yusril, saat merespons soal proses ekstradisi yang tengah dilakukan terhadap Paulus Tannos yang disebut telah menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura ini.
"Sementara ini, kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain," kata Yusril, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Meski begitu, Yusril mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Singapura yang berhasil menangkap Paulus Tannos.
Nantinya, kata Yusril, jika pihak Singapura menganggap bahwa Paulus Tannos bukanlah WNI, maka pihaknya akan menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan Paulus Tannos terjadi di Indonesia dan saat masih berstatus WNI.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, meyakini proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura, meski dia bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat ini, Paulus Tannos, disebut merupakan warga negara Afrika Selatan dan Singapura. Hal tersebut, diketahui saat KPK menemukan Paulus tengah berlibur di Thailand pada 2023.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto