Menuju konten utama

Menteri LH segera Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Pari

Kementerian Lingkungan Hidup berwenang hentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari demi mencegah kerusakan lingkungan.

Menteri LH segera Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Pari
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (24/1/2025). (FOTO/Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen menindak tegas aktivitas pengerukan pasir ilegal di kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan kementeriannya akan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.

"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hanif dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan pengumpulan data dan informasi (puldasi) yang dilakukan oleh KLH di lokasi pada 21 hingga 23 Januari 2025, pengerukan pasir ilegal itu diketahui dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Namun, aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen. Pol. Rizal Irawan, Kamis (23/1/2025).

Atas temuan tersebut, KLH berwenang untuk melakukan penghentian aktivitas pengerukan laut ilegal di Pulau Pari. Penghentian ini dilakukan KLH untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar lagi.

KLH juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan," kata Rizal.

KLH menyebut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memiliki kewenangan atas pemberian izin dan pengawasan.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penerbitan izin menjadi wewenang Pemprov DKJ.

Baca juga artikel terkait PULAU PARI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto