Menuju konten utama

YLKI Protes Pernyataan Jonan Soal Pajak Freeport dan Rokok

YLKI menilai pernyataan Jonan soal cukai rokok yang dibandingkan dengan pajak Freeport tidak tepat, bahkan menyesatkan. Pernyataan itu dinilai akan membuat industri rokok besar kepala.

YLKI Protes Pernyataan Jonan Soal Pajak Freeport dan Rokok
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut PT Freeport hanya menyetor pajak Rp8 triliun sementara cukai rokok Rp139,5 triliun menuai protes dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI, Tulus Abadi, menilai pernyataan Jonan itu menyesatkan masyarakat. "Sikap pemerintah terhadap PT Freeport perlu didukung. Namun, perbandingan antara PT Freeport yang menyetor pajak Rp8 triliun dengan cukai rokok Rp139,5 triliun yang dilakukan Menteri Jonan adalah sesuatu yang berlebihan dan menyesatkan," kata Tulus seperti dikutip Antara, Rabu (22/2/2017).

Menurut Tulus cukai rokok Rp139,5 triliun bukan dibayar oleh industri rokok, melainkan dibayar oleh konsumen rokok. Selain itu, kata Tulus, industri rokok juga sama-sama rewel seperti PT Freeport. Bahkan, industri rokok di Indonesia tidak hanya rewel, tetapi justru melakukan perlawanan terhadap regulas.

Bagi Tulus, industri rokok adalah industri yang paling bandel karena tidak mau diatur oleh pemerintah. "Itulah perilaku industri rokok besar di Indonesia yang acap melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah," tuturnya.

Tulus mencontohkan interferensi industri rokok terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015 s.d. 2020 yang bertujuan meningkatkan produksi rokok bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014 s.d. 2019 yang menargetkan penurunan konsumsi rokok.

Permenperin itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 16P/HUM/2016 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap peraturan tersebut.

Contoh interferensi lain yang dilakukan industri rokok adalah Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan DPR. RUU tersebut mendapat penolakan dari pegiat pengendalian tembakau karena isinya sarat dengan kepentingan industri tembakau, alih-alih melindungi petani tembakau dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Menteri Jonan tidak membandingkan masalah PT Freeport dengan industri rokok dan merevisi pernyataan tersebut.

"Pernyataan Menteri Jonan terhadap cukai rokok, selain menyesatkan dan salah, juga akan membuat industri rokok makin 'besar kepala'," katanya.

Polemik mencuat setelah Menteri Jonan mengatakan bahwa penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia sangat sedikit dibanding dengan penerimaan dari sektor lainnya. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi ancaman Freeport McMoran Inc yang berniat menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

"Penerimaan negara dari cukai rokok Rp139,5 trilliun per tahun. Freeport ini hanya bayar pajak Rp8 trilliun saja rewel sekali," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PAJAK FREEPORT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH