tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan rencana pemerintah untuk mendata nomor identitas telepon seluler (ponsel) dapat berdampak positif bagi perlindungan konsumen.
Menurut YLKI, penerapan kebijakan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka konsumen dapat terhindari dari produk keluaran pasar gelap atau black market.
“Ini kan juga untuk meminimalisir black market. Bisa memberikan perlindungan sisi konsumen. Ketika kita beli produk black market kita tidak tahu siapa yang tanggung jawab. Kalau resmi negara kan tidak dirugikan dari penerimaan pajak dan cukainya,” ucap Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (3/7/2019).
Di samping itu, Sularsi menambahkan bahwa ia pernah mendapati adanya fenomena bahwa IMEI sebuah ponsel ditiru atau dikloning oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil ketika nanti dijual di pasar, konsumen tentu dirugikan karena ponsel yang ia beli ternyata tidak asli dan bila beleid tentang IMEI ini diterapkan, maka ponselnya masuk sebagai kategori ilegal.
“Kemenperin bisa lihat ini terdaftar resmi atau gak. Apakah di boks dan di ponsel sama?” ucap Sularsi.
Sularsi mengatakan salah satu fitur yang juga dapat bermanfaat bagi konsumen adalah kemungkinan bisa menelusuri posisi dan letak ponsel yang bersangkutan. Menurutnya, hal ini akan berguna jika konsumen kehilangan ponselnya.
Paling tidak, kata Sularsi, ponsel ini tidak akan disalahgunakan atau mungkin dijual kembali usai dicuri dari pemiliknya. Sebab selain dapat menemukan letaknya, setahu Sularsi, pemilik dapat meminta dilakukan pemblokiran apabila ponselnya berpindah tangan.
“Itu bisa ditelusuri. Ketika handphone hilang kita bisa monitor untuk blokir. Jadi IMEI itu penting buat konsumen juga,” ucap Sularsi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri