tirto.id - Pemerintah resmi eksekusi mati perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang kedapatan memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak untuk diedarkan di Indonesia mulai 15 September 2020.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.
Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," penjelasan Kominfo dalam siaran persnya.
Cek IMEI Ponsel Sebelum Membeli
Eksekusi mati ini mungkin tidak berdampak bagi HKT yang memiliki garansi resmi tapi lain ceritanya bagi mereka yang ingin membeli perangkat Black Market atau yang lebih dikenal dengan istilah BM. Meski begitu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tetap cek IMEI perangkat.
"Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di situs web Kemenperin," kata Kominfo.
Ponsel BM biasanya diburu lantaran ditawarkan dengan harga miring. Ketika aturan ini diberlakukan, konsumen yang mengincar ponsel tersebut pun patut waspada. Tidak ditutup kemungkinan bahwa ponsel yang ditawarkan resmi tapi ternyata produk BM.
Meski Kominfo menegaskan bahwa pedagang offline wajib bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan, konsumen pun juga tetap wajib berhati-hati sebelum membeli dengan melakukan pengecekan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id
- Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
- Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
- Cara mengetahui nomor IMEI ponsel lainnya, bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
- Kemudian tekan tombol search atau cari
- Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau tidak
Jika nomor IMEI terdaftar, muncul notifikasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, bila tidak terdaftar, nongol pemberitahuan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Setelah melakukan pengecekan, langkah selanjutnya yaitu dengan melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Ponsel dari Luar Negeri
Kominfo mengatakan konsumen yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya.
Hal itu bisa dilakukan melalui beacukai.go.id atau via Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
"Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan," kata Kominfo.
Nasib Ponsel BM yang Dibeli Usai Aturan Berlaku
Secara teori, aturan IMEI tidak berlaku surut pada ponsel BM yang dibeli setelah aturan tersebut berlaku. Dengan kata lain, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler masih bisa digunakan.
Riva (30), karyawan swasta di Yogyakarta mengaku ponsel BM yang dia miliki masih bisa digunakan selepas aturan tersebut diberlakukan. Riva mengatakan ponsel BM miliknya dibeli dua tahun yang lalu.
"Sinyal masih oke. Bar sinyal operator masih nongol. Bisa untuk menelepon. Pakai Sony X Performence Docomo beli tahun 2018," katanya kepada Tirto, Rabu (16/9/2020).
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.
Sementara untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Editor: Agung DH