Menuju konten utama

Kemenkominfo Resmi Akan Blokir Ponsel BM Tanpa IMEI yang Terdaftar

Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan.

Kemenkominfo Resmi Akan Blokir Ponsel BM Tanpa IMEI yang Terdaftar
Ilustrasi Handphone. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan pemblokiran telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Operator hanya dapat menghubungkan perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang sah ke jaringan telekomunikasi.

“Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” ucap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Sistem CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari 5 operator.

Kominfo menyatakan masyarakat yang membeli perangkat telekomunikasi harus memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan perangkat HKT. Konsumen juga perlu mengecek IMEI yang tertera di http://imei.kemenperin.go.id.

Untuk pembelian secara online, konsumen perlu mengecek bila penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

“Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” ucap Kominfo.

Kominfo juga memaparkan ketentuan bagi masyarakat yang membeli telepon seluler atau perangkat HKT dari luar negeri dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan. Barang itu kini wajib dideklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

“Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” ucap Kominfo.

Adapun aturan yang mendasari pemblokiran HKT ini sudah ada sejak April 2020. Namun realisasi pemberlakukan IMEI terus mundur hingga 24 Agustus 2020 dan kemudian 15 September 2020.

Terkait perangkat HKT yang sudah terlanjur dibeli oleh konsumen, Kominfo dan sejumlah kementerian lainnya sudah menyepakati bahwa pemblokiran dilakukan secara whitelist. Maksudnya ponsel atau HKT yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku masih dapat digunakan. Pemblokiran hanya terjadi pada perangkat yang baru akan dibeli oleh konsumen jika IMEI-nya belum terdaftar di pusat data.

Baca juga artikel terkait ATURAN IMEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto