tirto.id - Cara mendaftarkan IMEI hp luar negeri perlu diketahui oleh siapa saja mengingat Kominfo telah memberlakukan aturan IMEI untuk memutus rantai peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia.
Patut dicatat bahwa regulasi tersebut juga berlaku untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sehingga wajib didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa dipakai di tanah air.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI sudah mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Cara Daftar IMEI Ponsel
Berikut cara daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri yang terdiri dari beberapa langkah sederhana:
1. Download
Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi laman beacukai.go.id.
Berikutnya, jika sudah unduh dan instal aplikasi itu, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir ini.
2. Mengisi Data
Jenis data yang dibutuhkan di antaranya ialah data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.
Pengguna diminta pula memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.
Setelah semuanya tuntas, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.
3. Pemeriksaan
Selepas mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
Petugas akan memindai atau scan kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
4. Pengecualian
Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis