tirto.id - Pemerintah bakal memberlakukan peraturan pembatasan perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi IMEI pada 18 April 2020. Penerapan aturan ini melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo.
Dengan berlakunya aturan tersebut, setelah 18 April 2020, hanya perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar, yang bisa mendapat jaringan atau sinyal di wilayah Indonesia.
Aturan ini juga berlaku terhadap ponsel, komputer genggam dan tablet yang dibawa atau dipesan dari luar negeri. Pemiliknya wajib mendaftarkan IMEI perangkat gadget itu, melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan pemerintah, agar dapat mengakses sinyal di Indonesia.
Namun, ada ketentuan khusus terkait pendaftaran IMEI gadget dari luar negeri yang seharga di atas 500 dolar AS (Rp7,1 juta).
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan pendaftaran IMEI gadget seharga di atas Rp7,1 juta yang dibawa atau dipesan dari luar negeri setelah 18 April 2020, akan dikenakan pajak terkait impor.
"Template [untuk registrasi IMEI] sudah ada, tapi masa uji coba, nanti tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," kata Heru dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020), seperti dilansir Antara.
Adapun mekanismenya ialah konsumen yang membeli atau memesan gadget dari luar negeri harus membayar pajak pembelian barang impor di daerah pabean, baik pelabuhan maupun bandara lebih dulu sebelum mendaftarkan IMEI.
Setelah itu, mereka dapat mendaftarkan IMEI gadget ke sistem pendeteksi IMEI bernama SIBINA yang saat ini dalam tahap uji coba.
Selain itu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, bakal membatasi gadget dari luar negeri yang bisa didaftarkan IMEI-nya maksimal dua perangkat per orang.
Jika konsumen membeli atau membawa gadget dari luar negeri, tetapi tidak membayar pajak, perangkat itu tidak akan mendapat sinyal dari operator.
Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Sementara bagi konsumen yang membeli gadget di dalam negeri, mereka pun harus memastikan legalitas perangkat dengan mengecek IMEI-nya di situs imei.kemenperin.go.id.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat itu tidak digunakan lagi atau telah rusak.