tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai seharusnya pihak Lembaga Permasyarakatan atau Lapas bisa memberikan akses bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sidak.
“Dalam standar tentang Lapas secara internasional, justru Lapas harus bisa diakses sewaktu-waktu oleh pejabat atau aparat negara,” jelas Asfin kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Rabu (17/4/2019).
Asfin mengatakan bahwa akses tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan kondisi Lapas, termasuk apakah hak-haknya sudah terpenuhi.
“Apakah ada penyiksaan termasuk pelaksanaan hak-hak lain, seperti pemilu,” jelas Asfin.
Asfin juga menilai akses tersebut penting untuk mencegah adanya penyelewengan.
“Tempat-tempat di mana bisa menahan orang itu justru harus bisa diakses,” ungkapnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengeluhkan prosedur pemantauan pemilu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pernyataan itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Marhadi saat ditolak masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Pondok Bambu.
"Iya katanya tadi surat perintah dari atasannya, Bawaslu juga masuk harus pakai surat tugas. Padahal saya juga ingin mengawasi di sana [di dalam Lapas]. Walaupun sudah ada pengawas TPS kita di dalam," ujar Marhadi kepada reporter Tirto di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Padahal kata Marhadi, tujuan dirinya datang ke Lapas salah satunya untuk memastikan bahwa petugas yang mereka terjunkan benar-benar sudah berada di dalam.
Marhadi meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar terbuka terkait aturan pengawasan pemilu di Lapas.
"Biasanya kita karena memang tugas kita mengawasi, kita biasa di mana aja boleh [melakukan sidak]," tandasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari