tirto.id - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
TPS 13 ini sudah memulai pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) sejak sekitar pukul 07.30 WIB. Di TPS ini, Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan melakukan pencoblosan.
Agus adalah salah satu pemilik suara dari 15 Daftar Pemilih Tambahan di TPS 013. Sementara total daftar pemilih tetap sebesar 263 orang.
Menurut keterangan Muhammad Yamin, Ketua RW 02, Petogogan Agus akan mencoblos sekitar pukul 11.00 WIB.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdiri dari 3 orang, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) 5 orang. Saat ini, panitia sudah memanggil sekitar 82 nama-nama pemilih.
Sedangkan saksi dari masing-masing pasalon capres dan partai, dan pengawas pemilu memantau jalannya kegiatan ini.
TPS yang berdiri di halaman Madrasah Ibtidayah Nurul Huda, terpantau dijaga sekitar 2 anggota polisi berseragam polisi.
Pada Pilpres 2014, Kelurahan Petogogan dimenangkan oleh calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla sebesar 4.125 suara atau 53,02 persen, sementara calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebesar 3.655 suara atau 46,98 persen.
"TPS akan buka pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS, akan dilaksanakan dulu rapat antara petugas KPPS dan saksi. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.
Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.
Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah surat suara mengacu pada jumlah DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan. Artinya bila ada 300 DPT maka akan ada enam surat suara cadangan.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Yulaika Ramadhani