Menuju konten utama

Yasonna: SBY-AHY Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Kisruh Demokrat

Menkumham Yasonna meminta SBY & AHY hindari menuding pemerintah sebagai penyebab munculnya masalah di Partai Demokrat.

Yasonna: SBY-AHY Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Kisruh Demokrat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja Komisi I dan Komisi III DPR di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta DPP Partai Demokrat tak sembarang menuding pemerintah terlibat dalam persoalan internal Partai Demokrat. Meski Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.

Yasonna meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hindari menuding pemerintah sebagai penyebab munculnya masalah di Partai Demokrat.

"Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding pemerintah begini, pemerintah begitu. Tulis saja kami objektif, jangan main serang yang tidak ada dasarnya," kata Yasonna usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (9/3/2021) dilansir dari Antara.

Yasonna mengklaim pemerintah akan bertindak profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan persoalan yang melanda Partai Demokrat.

Menurut dia, AHY dan pengurus DPP Partai Demokrat sudah datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari Senin (8/3) dan ditemui oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar.

"Dari sisi Kemenkumham, kami masih melihat itu sebagai masalah internal Demokrat," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, karena kelompok yang mengadakan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang belum ada yang menyerahkan dokumen apa pun.

Kalau kubu KLB datang ke Kemenkumham, pihaknya akan menilai semuanya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu supaya dicatat. Itu saja titik," tegas Yasonna.

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto