Menuju konten utama

World Blood Donor Day 14 Juni 2021 & Syarat Donor Darah dari PMI

Apa saja persyaratan umum yang harus diketahui jika ingin menjadi pendonor darah menurut Palang Merah Indonesia (PMI)?

World Blood Donor Day 14 Juni 2021 & Syarat Donor Darah dari PMI
Ilustrasi Tranfusi Trombosit. foto/istockphoto

tirto.id - Hari Donor Darah Sedunia atau World Blood Donor Day diperingati tanggal 14 Juni 2021.

Tema World Blood Donor Day 2021 ini adalah "Give blood and keep the world beating". WHO mengusung tema tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di seluruh dunia akan pentingnya kesehatan untuk mendonor darah.

Beberapa instansi kesehatan turut memeriahkan Hari Donor Darah Sedunia 2021 dengan mengadakan rangkaian kegiatan, seperti Kemenkes RI, Palang Merah Indonesia (PMI), Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI) dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Hari Donor Darah Sedunia ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 14 Juni. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di seluruh dunia akan pentingnya kesehatan untuk mendonor darah.

Donor darah adalah menyumbangkan darah yang dilakukan secara sukarela. Donor darah dilakukan untuk membantu menyelamatkan orang lain yang kehilangan darahnya dengan dibantu pendonor.

Peraturan Pemerintah No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah juga sudah menyebutkan bahwa tindakan atau kegiatan donor darah ditujukan sebagai upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah orang lain untuk tujuan kemanusiaan dan tidak dibenarkan apabila digunakan untuk tujuan komersial.

Persyaratan umum yang harus diketahui jika ingin menjadi pendonor darah menurut Palang Merah Indonesia (PMI):

  • Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
  • Berat badan minimal 45 kg
  • Temperatur tubuh 36,6 – 37,5 derajat Celcius
  • Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg
  • Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit
  • Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram
  • Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan
  • Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.

Ada beberapa kriteria yang dapat membuat Anda gagal menjalani donor darah apabila ditemukan beberapa tanda bahwa tubuh tidak dalam kondisi sehat jasmani seperti dilansir dari bulelengkab.go.id yaitu:

  • Tidak mendapatkan izin dari dokter untuk melakukan donor darah karena terkait dengan kondisi kesehatan.
  • Menderita diabetes.
  • Memiliki penyakit jantung dan paru-paru.
  • Memiliki tekanan darah tinggi.
  • Menderita epilepsi atau sering mengalami kejang.
  • Menderita penyakit menular atau berisiko terkena penyakit menular seperti sifilis, HIV/AIDS, flu, hepatitis B atau C.
  • Sedang mengkonsumsi obat-obatan tertentu.
  • Memiliki gangguan pada darah seperti hemophilia dan thalasemia.
  • Pernah menjadi pecandu narkoba atau minuman keras.
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah melakukan tato atau tindik telinga.
  • Dalam jangka waktu 72 jam setelah operasi gigi.
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
  • Sedang dalam kondisi hamil atau menyusui.

Baca juga artikel terkait HARI DONOR DARAH SEDUNIA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra