tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan bergabung dengan kesatuan negara asing kecuali atas izin dari Presiden.
Hal ini, disampaikan Supratman menyusul beredar kabar WNI asal Tangerang, Kezia Syifa yang menjadi Anggota Army National Guard Amerika melalui green card.
"Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden," kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Meski begitu, Supratman mengatakan perlu memverifikasi terlebih dahulu informasi mengenai Kezia yang bergabung dengan tentara AS tersebut. Supratman menegaskan status WNI Kezia akan dicabut bila benar-benar menjadi tentara asing tanpa izin Presiden.
"Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya," tutur Supratman.
Supratman menjelaskan setelah mengantongi bukti Kezia menjadi tentara negara lain, Kementerian Imipas akan mencabut dokumen perjalanan termasuk paspor milik WNI asal Tangerang itu.
Sebelumnya, informasi soal Kezia menjadi anggota tentara AS diketahui melalui akun @bunda_kesidaa-ibu di Instagram, milik ibunda Kezia Syifa. Dalam video yang diunggah, terlihat Kezia mengenakan seragam tentara AS berwarna cokelat dan jilbab hitam.
Kezia Syifa diketahui warga Indonesia yang sejak 2025 telah bergabung dengan Maryland Army National Guard.
Dia bertugas dengan MOS 92A, yaitu bidang logistik dan pengelolaan perlengkapan militer, yang memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan operasional satuan.
Dari laman Instagram ibunya, @bunda_kesidaa, Kezia dan keluarganya saat ini tinggal dan menetap di Amerika Serikat. Mereka kerap membagikan kehidupan sebagai diaspora di negara tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































