Menuju konten utama

WNI di AS Diminta Tenang Hadapi Kebijakan Imigrasi Trump

Kementerian Luar Negeri meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat untuk tetap tenang pasca keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan.

WNI di AS Diminta Tenang Hadapi Kebijakan Imigrasi Trump
(Ilustrasi) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2017 di Gedung Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kementerian Luar Negeri memberikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat untuk tetap tenang meskipun Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (29/1/2017). Kementerian Luar Negeri RI juga meminta WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Sementar itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Retno telah memerintahkan seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.

"Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Lalu juga meminta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org).

"Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya sanctuary policies di beberapa kota dan county," ungkap Lalu.

Perintah eksekutif Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS.

Hal yang sama berlaku pula bagi pengunjung yang telah memiliki Green Card, visa resmi dan tiket pesawat menuju AS yang juga dicegah untuk terbang. Beberapa bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, segera setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru AS.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara