Menuju konten utama

WN Australia Ditangkap Usai Seludupkan 1,7 kg Kokain ke Bali

Kokain yang diselundupkan diperkirakan memiliki nilai sampai Rp12 miliar dan berpotensi mengancam 2.666 jiwa.

WN Australia Ditangkap Usai Seludupkan 1,7 kg Kokain ke Bali
Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di lobi Mapolda Bali, Senin (26/05/2025). (FOTO/Humas Polda Bali)

tirto.id - Polda Bali bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nusa Tenggara (Nusra) meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) yang menyeludupkan kokain dengan berat bersih 1.713,92 gram neto.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengatakan, barang yang diselundupkan oleh LAA diperkirakan memiliki nilai fantastis, yakni Rp12 miliar dan berpotensi mengancam 2.666 jiwa.

Kasus tersebut terungkap dari informasi intelijen Bea Cukai Ngurah Rai dan pihak kepolisian atas dugaan pengiriman narkoba sebanyak dua paket dari Inggris ke Bali. Kedua paket dikirim pada 12 April 2025 dan tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025 dengan identitas dan alamat pengirim yang berbeda.

“Kemudian, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, tersangka atas nama LAA menghubungi saksi atas nama YE,” ujar Daniel dalam siaran pers di halaman Mapolda Bali, pada Senin (26/05/2025).

YE, jelas Daniel, merupakan supir yang mengambil paket tersebut di kantor pos regional. Namun, YE baru mengantarkan paket pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 10.30 WITA.

YE tidak langsung mengantarkan barang haram tersebut menuju tujuan akhir, yakni sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. YE terlebih dulu mengantarkan paket kokain kepada seorang supir lainnya berinisial IMS.

Dari proses pengantaran tersebut, polisi menaruh kecurigaan sehingga melakukan upaya penyelidikan melalui metode delivery control (kontrol pengantaran).

“Dilakukan penangkapan pada saat penyerahan tersebut. Dari penangkapan, Direktorat Reserse Narkoba Bali mengamankan barang bukti narkotika golongan satu, jenis kokain, dengan total berat 1.816,92 gram bruto atau 1.713,92 gram neto,” lanjutnya.

Konpers Mapolda Bali

Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di lobi Mapolda Bali, Senin (26/05/2025). (FOTO/Humas Polda Bali)

Kokain tersebut disimpan di dalam kemasan alat tulis dan boneka yang dikemas jadi dua paket. Selain itu, dalam penggeledahan di vila, polisi menemukan satu buah timbangan digital dan sejumlah klip plastik yang digunakan untuk mengemas narkotika tersebut. Nantinya, klip-klip plastik berisi kokain itu akan diedarkan di wilayah Pulau Dewata.

“Tersangka LAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘bos’ untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta,” beber Daniel.

Sementara kedua driver, membantah terlibat dalam jaringan narkotika LAA. Mereka hanya dimintai tolong untuk mengantarkan paket berisi narkotika tersebut dengan biaya pengantaran sebesar Rp300 ribu per driver. Keduanya juga masih berstatus sebagai saksi dan belum ditahan oleh Polda Bali.

Atas perilakunya, LAA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah