Menuju konten utama

Prabowo Setuju Pulangkan Jaringan Narkoba Bali Nine ke Australia

Prabowo disebut mempertimbangkan kemanusiaan dan hubungan baik dengan negara sahabat.

Prabowo Setuju Pulangkan Jaringan Narkoba Bali Nine ke Australia
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo memberikan instruksi kepada wakil presiden dan menteri Kabinet Merah Putih untuk menjalankan rencana dan program yang telah disusun selama dirinya melakukan lawatan ke sejumlah negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka. Prabowo disebut mempertimbangkan kemanusiaan dan hubungan baik dengan negara sahabat.

"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," kata Supratman dalam keterangannya, Senin (25/11/2025).

Kendati demikian, kata dia, saat ini, rencana pemindahan para napi WNA ke negara asal masih tahap kajian. Pernyataan Supratman ini menyusul pemberitaan ihwal pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba kelompok Bali Nine ke negara asalnya, Australia.

Supratman berkata, pihaknya masih mempelajari rencana pemindahan itu dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Hasilnya, bakal disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto sebelum diambil keputusan.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman.

Supratman mengakui Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Ia menyebut Prabowo mempertimbangkan kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.

Menurut dia, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap ihwal pemindahan narapidana internasional. Namun, Kementerian Hukum akan berupaya melakukan proses pemindahan narapidana internasional tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan negara asal dari napi WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Sebab, kata dia, Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tukas Supratman.

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi, mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," tutup Supratman.

Baca juga artikel terkait PRABOWO SUBIANTO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang