tirto.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mewajibkan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo, Jawa Timur, menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen.
Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dalam upaya meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.
"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/12/2020), dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke Bromo.
"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," kata Agus.
Selain itu, Balai Besar TNBTS juga mengurangi kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau 30 persen dari total daya tampung kawasan.
Kawasan Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri dan 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp22,86 miliar.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan