tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih menjadi warga binaan melanggar aturan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Pelaksanaan Wawancara itu memang tidak sesuai dengan Permenkumham tentang penyedia informasi," kata Rika saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (26/5/2020).
Mengenai dokumentasi diatur dalam Permenkumham Nomor M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan pada pasal 28 ayat 1, bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kemudian Pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Kronologi Deddy Temui Siti Fadilah
Menurut keterangan resmi Ditjenpas, awalnya pada 20 Mei 2020 Siti Fadilah dirujuk oleh dokter dan disetujui oleh Plt Kepala Rutan Pondok Bambu untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di RSPAD Gatot Soebroto karena mengalami gejala asma.
Pukul 13.00 WIB Siti Fadilah telah menempati ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto. Dari diagnosis dokter Siti dinyatakan dalam kondisi baik dan hasil rapid test COVID-19 juga dinyatakan non reaktif.
Oleh karena itu, Siti kemudian kembali ke Rutan Pondok Bambu dan dianjurkan untuk kontrol di klinik rutan tersebut atas gejala asma yang dialaminya.
Dalam rentang waktu 20-22 Mei 2020 tersebut diduga terjadi wawancara antara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadillah.
Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran, baik kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas rutan pondok bambu yang berjaga saat itu, wawancara diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020.
Wawancara diduga dilakukan di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB. Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang yakni dua laki-laki dan dua perempuan masuk ke ruang rawat Siti Fadilah.
Empat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya diduga Deddy Corbuzier.
Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.
Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.
Atas kejadian itu pihak lapas langsung melakukan penelusuran untuk menentukan langkah selanjutnya. "[Kejadian itu] sedang dalam penelaahan dulu oleh tim, sedang penelaahan, penelusuran dan pendalaman lagi. Mengenai langkah apa, nanti akan kami informasikan," kata Rika.
Dalam kegiatan wawancara itu, kata Rika, yang menjadi masalah bukan soal konten wawancara yang akhirnya dipublikasikan. Namun, kata dia, yang menjadi masalah adalah terkait dengan status Siti sebagai warga binaan yang harus mengikuti aturan.
"Bukan masalah dipublikasikan. Masalahnya adalah yang dipublikasikan ini adalah masih warga binaan rutan pondok bambu. Semua terkait warga binaan itu mengikuti Permenkumham itu," ujarnya.
Soal Korupsi & Konspirasi
Dalam wawancara yang diunggah melalui akun YouTube Deddy Corbuzier pada 21 Mei 2020, Deddy pada bagian awal wawancara menjelaskan tempat ia berada bersama Siti Fadilah.
"Kebetulan ibu [Siti Fadilah] sedang tidak dipenjara, beliau lagi di rumah sakit saat ini karena satu dan dua hal," kata Deddy dalam video berjudul "Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi- Saya Dikorbankan" berdurasi 25 menit 47 detik tersebut.
Setelah itu Deddy memberikan pertanyaan soal kenapa Siti dipenjara. Jawaban Siti sebagai mana yang pernah ia katakan bahwa ia tak bersalah dan dihukum tanpa bukti atas kasus pengadaan alat kesehatan.
Dari pertanyaan dan pernyataan itu kemudian berlanjut soal dugaan-dugaan yang disebut Siti bahwa ia "dikorbankan". Deddy kemudian menyinggung soal apa yang disebut sebagai konspirasi.
Deddy bertanya soal Siti yang menolak vaksin yang dibuat Bill Gates. Siti kemudian menjelaskan alasannya bahwa sebagai seorang pengusaha yang bukan ahli kedokteran, Bill Gates telah memprediksi adanya pandemi dan seluruh dunia akan membutuhkan vaksin.