Menuju konten utama

Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Menaker Turun Tangan

Kementerian Ketenagakerjaan akan turun tangan untuk menindaklanjuti terkait Warung SS yang memotong gaji karyawannya karena menerima BSU.

Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Menaker Turun Tangan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Waroeng spesial sambal (SS) dikabarkan memotong gaji sebesar Rp300.000 bagi karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengakui pihaknya akan turun tangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Iya, Ini sudah kita tindaklanjuti," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek). Sementara Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek), Indah Anggoro Putri memastikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan manajemen Waroeng SS.

"Kami akan tegur. Hak penerima kok dipotong," ujarnya.

Mengutip surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Manajemen mengambil kebijakan dengan memotong gaji karyawan sebesar Rp300.000 bagi penerima BSU. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.

Berikut isi surat tersebut :

"Assalamualaim Wr Wb,

Salam sejahtera bagi kita semua

Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

2. Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

3. Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.

2. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, maka silakan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).

Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan Bersama keluarga besar WSS Indonesia.

Adapun surat itu terlihat telah ditandatangani oleh Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono pada 21 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin