tirto.id - Sejumlah warga Desa Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendesak pemerintah menindak tegas pabrik peleburan logam yang diduga mencemari udara sekitar. Keluhan ini memuncak setelah seorang balita dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga pneumonia akibat terpapar asap hitam pekat yang rutin menyelimuti permukiman pada malam hari.
Muhamad Rizki Romdoni, warga setempat yang juga aktif dalam advokasi lingkungan, menuturkan bahwa keresahan masyarakat terhadap aktivitas pabrik tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, perhatian kembali meningkat setelah adanya laporan warga terkait kondisi kesehatan anaknya.
"Memang selama ini juga sudah kita perhatikan mengenai dugaan adanya pencemaran lingkungan. Dan kebetulan beberapa waktu lalu ada aduan masyarakat yang mana anaknya yang masih balita itu terkena ISPA atau pneumonia ya," katanya ketika ditemui, di bilangan Suvarna Sutera, Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data oleh tim advokasi. Mereka mendokumentasikan aktivitas pabrik yang diduga melakukan pembakaran material berbahan aluminium.
"Kami melakukan pengumpulan data yang mana pengumpulan data tersebut adanya video dan juga dokumentasi tentang aktivitas pembakaran [di pabrik tersebut]," terangnya.
Dari keterangan warga, aktivitas pabrik disebut lebih intens dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Asap yang dihasilkan disebut berwarna hitam pekat, meski sulit terlihat jelas pada malam hari.
Ia menambahkan, aktivitas serupa juga terkadang terjadi pada pagi atau siang hari, meski tidak sesering pada malam hari. Pada waktu tersebut, asap hitam disebut terlihat lebih jelas oleh warga.
"Selain mengeluarkan asap, PT itu juga mengeluarkan suara, kadang kebisingan, juga kadang mengeluarkan bau seperti bau kaos kaki gitu," tambahnya.
Rizki berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memeriksa perizinan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pabrik tersebut.
"Kalau memang izinnya tidak sesuai atau izinnya tidak ada, kami berharap pemerintah atau pun dinas terkait segera menutup PT ini," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pabrik yang dimaksud berada di tepi Jalan Raya Pasar Kemis, di kawasan permukiman padat penduduk. Di bagian depan area pabrik tidak terlihat papan nama atau identitas perusahaan yang jelas.
Dari luar gerbang, tercium aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran. Sejumlah pekerja tampak keluar-masuk area pabrik tanpa mengenakan seragam kerja resmi.
Selain itu, kendaraan bak terbuka terlihat hilir mudik membawa muatan yang ditutup terpal. Beberapa pekerja juga tampak mengenakan pakaian kotor, diduga baru selesai melakukan aktivitas produksi.
Lokasi pabrik yang berdekatan dengan permukiman warga menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait dampak kesehatan dan lingkungan.
Tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, sama ditemui di kantornya terkait dugaan pencemaran udara di Pasar Kemis. Rabu (15/04). Foto / Rhomi Ramdani

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan verifikasi lapangan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari warga sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.
"Ya kita melakukan verifikasi ke lapangan, cek lapangan terkait dengan kegiatan (perusahaan). Jadi kita mungkin nanti ke warga dulu ya, terkait dengan yang masalah yang tadi ada dampaknya, seperti itu. Nanti baru kita nanti cek ke perusahaannya," ujar Sandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, jika diperlukan, DLHK akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa dampak terhadap warga.
"Terus kalau memang nanti misalkan terkait dengan tadi kesehatan, kita minta tolong ke Dinas Kesehatan melalui Puskesmas gitu, dilakukan pengecekan gitu," ucapnya.
Terkait perizinan, Sandi menyebut perusahaan tersebut diduga memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL, bukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), karena skala usahanya.
"Bukan Amdal, kalau dia kan dulu namanya dokumen UKL-UPL ya, karena memang kegiatannya belum sampai satu hektar ya luas bangunannya," paparnya.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan.
Jika terbukti melanggar, DLHK menyebut sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan ke pemerintah provinsi dapat diberikan, termasuk kemungkinan kompensasi kepada warga terdampak.
"Nah sekarang kan banyaknya kan di pelaksanaannya ya, kadang-kadang aplikasi di lapangannya tidak sesuai dengan apa yang telah dicantumkan di dalam dokumen. Bisa jadi [ada penyimpangan], kan kita juga kan belum. Harus dilakukan verifikasi gitu," tandasnya.
==========
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































