tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara enam penampungan (stock pile) industri yang menggunakan batubara dan tiga industri peleburan baja karena melanggar standar lingkungan.
Industri yang melanggar ini diduga menjadi penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi diterapkan setelah pihaknya terlebih dulu melakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong pada industri.
“Penutupan tersebut bersifat sementara hingga yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan terkait lingkungan,” kata Ani dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Erni Pelita Fitratunnisa menambahkan, industri batu bara memang salah satu kontributor yang meningkatkan polutan pencemaran udara.
“Jadi memang dalam kondisi seperti ini kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka,” ujar Erni dalam kesempatan yang sama.
Menurut Erni, jika industri yang bersangkutan sudah melakukan ketentuan sesuai standar, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kembali tindakan yang akan ditetapkan.
“Seperti pembuatan jaringan, kemudian juga kaya semacam penyiraman, nanti ini akan kita lihat lagi dalam jangka waktu tertentu,” ujar Erni.
Untuk peleburan baja, kata Erni, tindakan administratif dilakukan karena mereka tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO).
“Makanya dilakukan penutupan atau penyegelan sementara. Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Jadi jika itu sudah terpenuhi maka penyegelan sementaranya akan dicabut,” ungkap Erni.
Jika industri masih membandel, ada peluang akan dikenakan penutupan operasional terusan.
“Kemudian penutupan seterusnya. Jadi ini kita komitmen. Ya jadi itu terkait peleburan baja,” tukas Erni.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat