Menuju konten utama

DLH DKI Segel Cerobong Milik PT Jakarta Central Asia Steel

Cerobong pabrik baja PT Jakarta Central Asia Steel belum sesuai standar dan belum mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO).

DLH DKI Segel Cerobong Milik PT Jakarta Central Asia Steel
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta, menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Hugo Efraim, di Jakarta, Rabu (13/9/2023). FOTO/istimewa

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel di Cakung, Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan hari ini karena terbukti mencemari udara.

“Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO),” ujar Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Penyegelan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu.

Selama dua pekan terakhir, kata Hugo, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan.

Hugo menambahkan, PT Jakarta Central Asia Steel diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika masih melanggar, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” ungkap Hugo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.

“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.

Ia pun menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi,” tutup Asep.

Baca juga artikel terkait DLH DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat