Menuju konten utama

Warga Brebes Korban Sindikat TPPO Mengadu ke Ahmad Luthfi

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dengan tegas bahwa Pemprov Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO.

Warga Brebes Korban Sindikat TPPO Mengadu ke Ahmad Luthfi
Pertemuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio di kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 20 Juni 2025. foto/ DOk. Pemprov Jateng

tirto.id - Warga Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya pada Jumat (20/6/2025). Carmadi menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.

Awalnya, Carmadi tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan dengan iming-iming gaji 3.000 Euro per bulan. Namun, semua berubah menjadi mimpi buruk, lantaran ia justru diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan upah jauh di bawah janji. Carmadi dan korban lainnya justru diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

Dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, Carmadi yang mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang bagaimana ia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tetapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” kata Carmadi.

Modus Operandi Sindikat TPPO

Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol dengan iming-iming bayaran tinggi.

Korban seperti Carmadi diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, tetapi total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen dan direkam dalam video menjadi semacam ‘komoditas’ untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tetapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 Euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 Euro. Tidak sesuai sama sekali,” ujar Carmadi.

Dampak dan Penegakan Hukum

Data Polda Jateng menyebutkan bahwa total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi paspor, bukti transfer, print-out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, dan percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Komitmen Pemprov Jateng untuk Korban

Header Pemprov Jateng 20 Juni

Pertemuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio di kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 20 Juni 2025. foto/ DOk. Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya [korban], sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya usai berdialog secara daring melalui Zoom bersama korban maupun keluarga.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa dibantu penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

Upaya Pemulihan dan Pencegahan TPPO

Bagi masyarakat kita yang menjadi korban, jelas Luthfi, ia sudah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jateng agar bisa disalurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

“Ini untuk menghindari agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi pemberangkatannya dipatok dengan tarif besar dan legal standing perusahaan yang memberangkatkan illegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

Pemprov Jateng melalui Disnaker juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Siaran Pers

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Siaran Pers