tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) mengumumkan ribuan perda yang sudah dicabut supaya bisa menjadi perhatian bagi masyarakat.
"Namanya perda ya memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing sesuai apa yang diatur. Jadi yang 3.000-an itu hanya perda yang menyangkut tentang investasi, ada daftarnya dan lebih baik diumumkan di daerah masing-masing saja," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Lebih lanjut Wapres menjelaskan, ribuan perda yang telah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu diumumkan secara nasional, tetapi cukup diumumkan oleh pemda masing-masing dan harus melakukan sosialiasi perda mana saja yang sudah tidak berlaku.
"Itu memang perda yang aneh-aneh, khususnya soal misalnya harus bayar retribusi untuk mengangkut barang dari kabupaten satu ke yang lain, juga untuk mendapatkan izin tertentu harus melalui proses tertentu," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menghapus 3.143 perda bermasalah karena menghambat kegiatan investasi di daerah sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, perda-perda tersebut memberlakukan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah, dan bahkan persyaratan yang dinilai tidak relevan.
"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Mendagri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto