tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia juga mengharapkan agar seluruh wajib pajak (WP) dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.
“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Wapres Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Ma’ruf menekankan seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas wapres.
Terakhir, Wapres Ma'ruf juga mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 19.703 per Senin (7/3/2022) pukul 08.00 WIB. Jumlah itu terdiri dari 22.111 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.
Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari PPh final mencapai Rp2.48 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp23,9 triliun triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1,52 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp20,98 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp1,46 triliun.
Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Adapun program ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz