Menuju konten utama

Wapres JK Anggap Dilaporkannya Haris Azhar Sudah Tepat

Koordinator Kontras Haris Azhar, dilaporkan ke penegak hukum setelah sebelumnya menyebarluaskan pengakuan dari Freddy Budiman. Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla menganggap, dilaporkannya Haris sebagai tindakan yang tepat untuk menguak persoalan dengan jelas.

Wapres JK Anggap Dilaporkannya Haris Azhar Sudah Tepat
Koordinator Kontras Haris Azhar menghadiri pernyataan sikap sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Berantas Mafia Narkoba terkait pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (4/8). (Antara Foto/Wahyu Putro A)

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, dilaporkannya Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar kepada penegak hukum atas informasi mengenai aparat yang menerima uang dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman sebagai tindakan yang tepat.

"Justru dilaporkannya Haris itu cara yang paling tepat agar dia memiliki kesempatan untuk membuka persoalan tersebut secara terang benderang," ujarnya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

JK juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan aktivis hak asasi manusia tersebut.

"Aparat penindak hukum harus menindaklanjuti [laporan Haris], kalau memang terbukti," kata JK.

Wapres juga meminta semua pihak, tidak hanya aparat, untuk meneliti kebenaran laporan Haris tersebut.

Sebelumnya, Haris menyebarluaskan kesaksian atau testimoni Freddy bahwa gembong narkoba itu menyuap anggota Badan Narkotika Nasional, TNI, dan kepolisian untuk melancarkan bisnisnya.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Akibat publikasi itu, BNN dan TNI melaporkan Haris ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.

Wapres juga mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan Haris mengenai keterlibatan anggotanya itu.

"Polisi bisa menganalisisnya secara internal. Demikian juga tentara punya CPM [Corps Polisi Militer] yang bisa dilibatkan untuk mengusut anggota TNI yang terlibat," ujarnya.

Kalau memang ada pihak yang ingin meminta kasus tersebut ditangani oleh pihak independen, JK menyerahkan sepenuhnya kepada TNI/Polri.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari